Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar Salim. MK menyebut gugatan tersebut tidak jelas.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. Dia menyebut, pada bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menguraikan dengan jelas hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Liliek, para pemohon tidak menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional berkenaan dengan berlakunya norma Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Padahal, uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal verbal antara berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian merupakan hak yang esensial dalam menguraikan perihal kerugian atau kerugian hak konstitusional," jelas Liliek.
Liliek juga mengatakan model petitum angka 2 yang diajukan oleh para pemohon merupakan rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu membuat MK menilai gugatan tersebut tidak jelas.
"Lazimnya, jika hendak membatalkan secara keseluruhan suatu norma undang-undang, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Liliek.
Dia mengatakan model petitum angka 2 para pemohon dinilai sulit dipahami. Dalam hal ini, kata dia, para pemohon tidak jelas meminta penghapusan atau perubahan isi Pasal 246 KUHP.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili perkara permohonan pemohon, namun oleh karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucapnya.
Seperti diketahui, Delpedro dan Muzaffar mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal di UU 1/2023 tentang KUHP. Pasal yang digugat itu antara lain pasal penghasutan dan penyebaran hoaks.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (6/3/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXIV/2026. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 246, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 264.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat:
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta), setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Pasal 263
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).
Delpedro dan Muzaffar meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias dihapus dari KUHP.
Pemohon mengatakan mereka menjadi terdakwa karena dianggap melanggar pasal 246 KUHP terkait dugaan penghasutan serta Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dugaan menyebar berita bohong. Menurut pemohon, muatan dalam kedua pasal yang didakwakan terhadap mereka juga terdapat di pasal-pasal yang digugat.
"Adapun muatan pasal tersebut serupa dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang sedang diuji oleh para pemohon," ujar pemohon.
Para pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang digugat itu berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional terhadap mereka di masa depan. Pemohon menyebut kerugian itu berupa terhalangnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
"Para pemohon juga kehilangan kesempatan untuk menjalankan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip negara hukum," ujar pemohon.
Belakangan, Delpedro dan Muzaffar telah menjalani sidang vonis kasus penghasutan demo berujung ricuh. Mereka divonis bebas.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Delpedro: Tuntutan 2 Tahun Penjara Tak Buat Kami Gentar dan Takut!
(kuf/haf)

















































