Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan 'Surat Sakti' Buat Peras OPD

2 hours ago 3

Jakarta -

KPK melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan terkait kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). KPK menggeledah rumah dinas dan pribadi Gatut Sunu hingga ajudannya.

"Hari ini penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulung Agung. Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu di rumah dinas bupati, rumah pribadi Saudara GSW (Gatut Sunu Wibowo), dan rumah Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

KPK menemukan surat pengunduran diri kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa tanggal. Surat tersebut yang digunakan Gatut Sunu untuk menekan OPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata dia.

"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi 'alat tekan' Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," tambahnya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus yang menjerat Gatut Sunu. KPK berterima kasih kepada masyarakat Tulungagung yang mendukung pengusutan perkara ini.

"Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Gatut Sunu memeras bawahannya dengan ancaman surat pengunduran diri. Setelah pelantikan para Kepala OPD, mereka dipanggil ke ruangan khusus untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika tak mampu melaksanakan tugas yang diberikan.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4).

Dalam surat yang diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.

Kepala OPD ini diminta menandatangani dua surat. Para pejabat tersebut dilarang membawa ponsel sehingga sulit mengamankan barang bukti.

Gatut sendiri memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

Ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah. Besaran yang diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Simak juga Video 'Kepala OPD Tulungagung 'Rela' Pinjam Uang Sana-sini demi Setoran Bupati':

(ial/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |