Jakarta -
Pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) bisa melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna aplikasi Cek Bansos bisa mengusulkan diri sendiri atau tetangganya yang berada di desil bawah untuk mendapatkan bansos.
Mengutip dari akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (@pusdatinkesos), begini cara ajukan usulan bansos lewat aplikasi Cek Bansos.
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Lalu, buka aplikasi
- Masuk/login jika sudah mempunyai akun
- Jika belum punya akun, pilih menu "Buat Akun" untuk pengguna baru
- Ikuti prosedur hingga pembuatan akun berhasil
- Setelah akun teriverifikasi, login dengan akun yang sudah terdaftar
- Di Beranda, klik menu Usulan
- Setelah itu, akan muncul menu Usulan Mandiri dan daftar nama yang telah diusulkan jika sebelumnya sudah pernah melakukan usulan bansos
- Klik tombol Tambah Usulan untuk menambahkan usulan bansos yang baru
- Masukkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK)
- Kemudian, klik Cek Usulan
- Berikutnya, aplikasi akan mengecek apakah data memenuhi kriteria sebagai penerima bansos atau tidak
- Jika NIK tidak memenuhi syarat penerima bansos, dilihat dari tingkat kesejahteraan atau desil tingkat 6-10, maka akan ada notifikasi untuk melakukan pembaruan data melalui desa/kelurahan atau dinas sosial kabupaten/kota
- Untuk NIK yang diusulkan memenuhi syarat penerima bansos, dilihat dari tingkat kesejahteraan atau desil tingkat 1-4 atau 5, maka akan ada sub menu pilihan bansos, yaitu Sembako, PKH, dan PBI-JK
- Jika yang diusulkan memenuhi syarat program bansos, maka bisa tandai bansos yang diusulkan
- Setelah itu, akan muncul notifikasi berhasil mengusulkan bansos
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Penerima Bansos 2026
Pusdatin Kesos menginformasikan kriteria penerima bantuan sosial (bansos) per tahun 2026. Penentuan penerima bansos didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di dalam DTSEN, seluruh penduduk di Indonesia sudah diperingkatkan menurut tingkat kesejahteraannya, yaitu pada desil 1 sampai desil 10. Desil 1 merupakan 10% kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah. Desil 2 adalah 10% di atasnya, begitu seterusnya sampai dengan desil 10.
Desil 10 adalah 10% penduduk yang paling mampu sehingga penentuan sasaran penerima manfaat bansos diprioritaskan dari urutan desil yang paling bawah dulu. Berikut kriteria penerima bansos.
1. Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1-4
- Kuota 10 juta keluarga
- Tidak semua yang ada dalam desil 1-4 mendapatkan bansos PKH. Diprioritaskan pada desil bawah.
2. Penerima Bansos Sembako
- Desil 1-5
- Kuota 18.2 juta keluarga
- Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan bansos sembako. Diprioritaskan pada desil bawah.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Desil 1-5
- Kuota 96.8 juta jiwa
- Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan bantuan JKN. Diprioritaskan pada desil bawah.
*Catatan:
- Dengan terus dimutakhirkan, DTSEN akan semakin akurat.
- Jumlah penerima bansos terbatas sehingga tidak semua desil 1-4 mendapatkan bansos, penetapan desil yang "lebar" memperhatikan inclusion dan exclusion error yang masih tinggi.
- Secara bertahap, penggunaan desil akan disesuaikan (menuju PKH = Desil 1, Sembako = Desil 1-2, PBI = Desil 1-4).
(kny/imk)

















































