Kemewahan Puluhan Apartemen Benny Tjokro yang Segera Dilelang

5 hours ago 2
Jakarta -

Sebanyak 90 unit Apartemen South Hills di Setiabudi, Jakarta Selatan, milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI Benny Tjokrosaputro akan dilelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan. Apartemen mewah itu dilengkapi sejumlah fasilitas mewah.

Seperti apa kemewahan apartemen Benny Tjokro? Jika dilihat dari lama resmi lelang.go.id, 90 unit apartemen itu memiliki berbagai tipe dan spesifikasi. Setiap unitnya dilengkapi dengan fasilitas lift pribadi atau private lift, yang langsung mengarah ke masing-masing unit.

Ruangan apartemen didominasi warna krem dan dipadukan dengan furnitur kayu cokelat tua. Selain itu, terlihat tiap unit dilengkapi jendela lebar yang mengarah ke gedung-gedung pencakar langit di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi unit yang ditawarkan berbeda-beda. Ada yang kosong hingga unit yang sudah dilengkapi dengan perabotan (fully furnished), seperti sofa, kasur, dan meja tamu.

Macam-macam Unit Apartemen

Harga limit yang ditawarkan berbeda tergantung luas bangunan, letak lantai, dan kondisi unit, berikut rinciannya:

- Ada unit di lantai 32 atau tipe 32/EF dengan luas 149 meter persegi ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 4.831.906.077 (Rp 4,9 miliar).

- Selanjutnya, unit tipe Z2/32/K dengan luas 124 meter persegi ditawarkan seharga Rp 3.762.051.967 (Rp 3,7 miliar).

- Berikutnya, ada juga unit Tipe 28/E di lantai 28 dengan luas 74 meter persegi yang dilelang dengan harga awal Rp 2.141.552.918 (Rp 2,1 miliar).

- Terakhir, unit di lantai 21 atau tipe Z1/21/J dengan luas 60 meter persegi ditawarkan dengan nilai limit Rp 1.471.700.398 (Rp 1,4 miliar).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang akan dilaksanakan pada 29 Juli mendatang. Anang menyebut nilai limit keseluruhan objek lelang tersebut Rp 219 miliar.

Dia menjelaskan apartemen mewah itu dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," ujarnya.

Lelang ini akan dilakukan secara daring melalui laman resmi laman lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Selain itu, akan dilaksanakan proses aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026.

"Pelaksanaan aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik," ujar Anang.

Kasus Benny Tjokro

Diketahui, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya. MA juga membenarkan perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, tapi divonis nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup.

Saksikan Live DetikPagi:

(zap/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |