Jakarta -
Staf Administrasi PT Maju Mapan Melayani, Feri Marliansyah mengaku ditekan terdakwa kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kemnaker. Feri mengaku ditekan untuk bilang ke bosnya agar segera memenuhi permintaan uang Rp 2 miliar terkait pengurusan izin TKA.
Hal itu disampaikan Feri saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026). Delapan terdakwa dalam perkara ini ialah:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bos dari Feri adalah Jason Immanuel Gabriel selaku Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani. Feri mengatakan saat itu terdakwa Gatot menanyakan keberadaan Jason karena sulit dihubungi.
"Di BAP Saksi nomor 15 halaman 78 huruf b-nya Yang Mulia, 'Kemudian pada bulan Maret sampai dengan Mei 2025, saat KPK melakukan penyelidikan terkait perkara ini, Gatot Widiartono kembali menghubungi saya dan menanyakan di mana posisi keberadaan Jason karena sulit dihubungi. Saat itu Gatot meminta uang yang menurutnya adalah kewajiban yang harus diberikan oleh PT Maju Mapan Melayani dan PT Emerald Visa Konsultan kepada sdr Gatot terkait RPTKA dan minta itu diterbitkan'. Betul itu ya?" tanya jaksa.
"Benar Pak," jawab Feri.
BAP itu menerangkan jika Gatot menekan Feri agar menyampaikan ke Jason untuk memberikan uang Rp 2 miliar. Dalam BAP Feri, Gatot menilai uang Rp 2 miliar itu merupakan kewajiban yang harus dibayar Jason untuk pengurusan izin TKA.
"Kemudian 'Saudara Gatot menekan saya agar menyampaikan pesannya kepada Saudara Jason Immanuel agar segera memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Saudara Gatot Widiartono'. Betul itu?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Feri.
Jaksa mendalami maksud tekanan yang disampaikan Gatot. Feri mengatakan Gatot meminta Jason segera menyelesaikan tanggung jawab dan menyerahkan uang Rp 2 miliar tersebut.
"Ini maksudnya menekan ini gimana Saudara saksi? Keterangan Saudara saksi ini? Seperti apa maksudnya keterangan menekan ini?" tanya jaksa.
"Pak Gatot bilang segera sampaikan ke Pak Jason untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya itu dan serahkan uangnya," jawab Feri.
Jaksa mendalami apakah permintaan uang Rp 2 miliar tersebut dipenuhi. Feri mengatakan permintaan itu tidak dipenuhi.
"Apakah dipenuhi sepengetahuan saksi? Permintaan uang dari Pak Gatot senilai Rp 2 miliar?" tanya jaksa.
"Tidak Bapak," jawab Feri.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilainya sebesar Rp135,29 miliar.
"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/idn)


















































