Jakarta -
Tersangka korupsi kasus kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan stafsus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas selesai diperiksa hari ini. Ini kedua kalinya dia periksa tapi tak kunjung ditahan oleh KPK.
Gus Alex hari ini diperiksa mulai pukul 09.35 WIB. Kemudian dia terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 17.35 WIB.
Setelah diperiksa, Gus Alex enggan memberikan penjelasan mengenai pemeriksaannya hari ini. Dia hanya terus menjawab setiap pertanyaan wartawan dengan meminta agar pemeriksaannya hari ini bisa langsung ditanyakan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman," ujar Gus Alex seraya meninggalkan gedung KPK, Kamis (29/1/2026).
Diketahui, KPK kembali Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji hari ini. Gus Alex diperiksa terkait perhitungan kerugian negara.
Gus Alex sebelumnya juga telah diperiksa KPK pada Senin (26/1). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal aliran uang dari biro travel ke Kementerian Agama.
"Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1).
Budi mengatakan pemeriksaan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini yang sudah tahap akhir.
"Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya," ucapnya.
Selain Gus Alex, di hari yang sama KPK memeriksa empat saksi lainnya. Termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Adapun kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
KPK mengungkap ada hal yang melenceng dilakukan Kemenag era Yaqut dalam mengurus tambahan kuota haji tersebut. Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(ygs/ygs)


















































