Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan dengan tidak hormat salah satu hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar. Hakim inisial YM itu terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar.
Suap itu diterima YM setelah memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan. Praktik transaksional ini bermula pada pertemuan terlapor YM dengan pelapor pada Maret 2024.
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Ketua Sidang MKH Yanto, Senin (25/5/2026) di gedung MA, Jakarta, dilansir website KY, Selasa (26/5/2026).
Saat itu terlapor YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di MA. Namun, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total nominal Rp 1 miliar dan satu kali peminjaman uang sebesar Rp 90 juta ke bank atas nama terlapor YM, pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus terkait perkara yang dimaksud.
Hal itu terbukti karena nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA tidak sesuai dengan yang hakim YM sampaikan kepada pelapor, sehingga pelapor menyampaikan laporan ke PT Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.
Majelis menanyakan kepada terlapor terkait upaya yang telah dilakukan untuk mengurus perkara di MA. Dan benar, YM mengaku tidak melakukan apa pun. YM disebut sempat pergi ke Jakarta semata-mata untuk meyakinkan pelapor.
Di hadapan majelis, YM juga mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, YM menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terlapor YM mengakui menerima Rp 720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umroh ibu karena sebanyak 60 jemaah travel umroh ibunya tidak bisa kembali ke tanah air dikarenakan telah ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang untuk pengurusan perkara yang dijanjikan tersebut, kemudian digunakan YM untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan digunakan untuk bermain judi online. Sebagai hakim, YM telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.
Hakim YM juga menjelaskan perkembangan lanjutan dari kasusnya dengan pelapor di mana telah ada itikad baik dan upaya untuk mengembalikan uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak, meskipun belum seluruhnya. YM berkomitmen akan menyelesaikan dengan mencicil pengembalian uang tersebut.
Sementara, uang pinjaman senilai Rp 90 juta telah dilunasi oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat dari beberapa aset.
Hal-hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH merinci bahwa berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri," pungkas Yanto.
Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto. (azh/ygs)


















































