Respons Abu Janda Usai Dipolisikan IKM soal Dugaan Hina Masyarakat Sumbar

2 hours ago 2

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Abu Janda mengatakan tidak pernah menghina warga Sumbar.

"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).

Dalam pelaporannya, IKM menyebut dugaan hinaan dari Abu Janda terkait kalimat 'suku barbar' yang dilontarkan pegiat media sosial tersebut. Abu Janda menilai pelaporan itu didorong oleh rasa benci.

"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," katanya.

Laporan dari IKM teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga di AS.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.

Dia menyoroti penggunaan kata 'barbar' yang dialamatkan kepada masyarakat Sumbar dan Jabar. Menurutnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki makna yang sangat negatif.

"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tutur Defrizal.

"Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," imbuhnya.

Pihaknya menyerahkan bukti berupa video dari akun TikTok 'Pengharapan Kekal' yang memuat pidato Abu Janda berdurasi sekitar 9 menit. IKM berharap Polri dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional.

"Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan," pungkasnya. (ygs/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |