Jakarta -
Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku sempat dimintai uang Rp 1 miliar oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jason menyebut uang itu untuk membereskan perkara di KPK.
Hal itu disampaikan Jason saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026). Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jason mengatakan uang Rp 1 miliar itu diminta oleh terdakwa Gatot sebelum ada surat panggilan pemeriksaan di KPK. Jason menyebut Gatot meminta uang itu ditransfer.
"Boleh diceritakan apa? Uang apa?" tanya jaksa.
"Kemarin sebelum, pas sebelum saya dapat surat panggilan KPK, beliau ada meminta saya transfer dia Rp 1 miliar," jawab Jason.
Jason mengatakan uang Rp 1 miliar itu tak ada kaitannya dengan pengurusan izin TKA. Dia mengatakan Gatot bilang uang itu untuk membereskan urusan terkait perkara ini di KPK.
"Untuk apa peruntukannya? Ada disampaikan nggak oleh Pak Gatot minta-minta Rp 1 miliar kepada Saudara? Ada kaitannya dengan RPTKA nggak?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Jason.
"Jadi untuk apa uang minta kepada Saudara saksi Rp 1 miliar?" tanya jaksa.
"Katanya untuk beresin masalahnya," jawab Jason.
"Masalah apa?" tanya jaksa.
"Yang sedang dijalani sekarang," jawab Jason.
"Masalah perkara urusan dengan KPK?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Jason.
Jaksa lalu mendalami apakah Jason memberikan uang Rp 1 miliar tersebut ke Gatot. Jason mengaku tidak menuruti permintaan Gatot tersebut.
"Terealisasi nggak akhirnya?" tanya jaksa.
"Tidak Pak," jawab Jason.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilainya sebesar Rp135,29 miliar.
"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, Alfa Rp5,24 miliar, Suhartono Rp460 juta. Kemudian, Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp3,25 miliar, serta Gatot Rp9,48 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lihat juga Video: Saksi Ngaku Uang Pemerasan K3 untuk Gaji Honorer-Operasional Kemnaker
(mib/fas)


















































