Jakarta -
Pegawai kontrak administrasi umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhamad Arif As'ari mengaku diminta menghapus chat WhatsApp saat mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari KPK. As'ari juga diminta membuat tiga rekening.
Pengakuan itu disampaikan As'ari saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026). Delapan terdakwa dalam perkara ini ialah:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) As'ari yang diminta menghapus chat WhatsApp oleh M Ariswan Fauzi selaku Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker Tahun 2016-Januari 2025. As'ari membenarkan isi BAP tersebut.
As'ari mengatakan instruksi menghapus chat itu disampaikan Ariswan saat ia mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari KPK. BAP As'ari menerangkan jika permintaan menghapus chat itu berasal dari atasan Ariswan.
"Supaya tidak lupa, kami ingatkan di BAP 12, izin Yang Mulia keterangan Saudara saksi, 'Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, M Ariswan Fauzi datang ke rumah saya untuk meminta tolong saya mencetak rekening koran BRI. Pada saat itu M Ariswan menginstruksikan saya untuk menghapus chat WhatsApp dengan Ariswan Fauzi karena perintah dari atasannya'. Benar keterangan Saudara yang ada di BAP itu?" tanya jaksa.
"Itu kayaknya pas saya dapat panggilan dari KPK," jawab As'ari.
"Yang saya tanyakan peristiwa Aris memerintahkan saksi untuk menghapus chat WhatsApp antara saksi dengan Aris itu benar adanya?" tanya jaksa.
"Benar-benar," jawab As'ari.
As'ari mengaku diminta Ariswan membuat tiga rekening. Dia mengatakan ponsel, email dan keperluan lainnya untuk pembuatan rekening itu sudah disiapkan oleh Ariswan.
"Saksi apakah dari ketiga rekening tersebut, tadi kan kalau yang pertama pakai atas nama saksi, dari HP, rekening, ATM, m-bankingnya, semuanya disiapkan oleh Aris begitu ya. Nah, untuk dua rekeningnya sama seperti itu juga?" tanya jaksa.
"Sama," jawab As'ari.
"HP, semuanya, emailnya pun sudah disiapkan Aris begitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab As'ari.
Jaksa lalu mendalami penggunaan tiga rekening tersebut. As'ari mengatakan ketiga rekening itu langsung diserahkan dan atas penguasaan Ariswan.
"Serahkan sama Aris langsung semuanya? Penguasaannya pun dari pertama membuka sampai dengan ditutup kembali dikuasai oleh Aris begitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab As'ari.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilainya sebesar Rp135,29 miliar.
"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/idn)


















































