Kasus Walkot Serang Polisikan Akun IG Media Massa Berakhir Damai

2 hours ago 1

Jakarta -

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, berdamai dengan media massa Ekbisbanten.com yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten. Budi telah bertemu dengan Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, dan sepakat kasus ini diselesaikan melalui mekanisme islah atau perdamaian.

Budi dan Ismatullah bertemu dan berkomunikasi di kediaman Budi pada Rabu (28/1) malam. Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi berawal dari perbedaan pemahaman.

"Penulisan yang saya lakukan tidak memiliki maksud personal. Karena itu, ketika penyelesaian melalui musyawarah, kami menyambut baik," ujar Ismatullah dalam keterangan, Kamis (29/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya dalam menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Ia menyebut islah dipilih sebagai upaya menjaga kondusivitas serta iklim demokrasi yang sehat di Kota Serang.

"Saya sangat menghargai karya jurnalistik. Penyelesaian secara damai ini kami tempuh demi menjaga suasana yang kondusif dan demokrasi yang sehat," kata Budi.

Budi berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan kebijaksanaan dalam menyikapi informasi.

"Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

"Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor," ujar Maruli, Senin (26/1).

Berdasarkan surat undangan dengan nomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan.

Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdirektorat V Siber tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.

(aik/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |