Jakarta -
Mobil Porsche Cayenne ketahuan memakai pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan). Saat ini, pengemudi dan mobil tersebut diserahkan ke pihak kepolisian.
"Benar, mobil Porsche Cayenne beserta pengemudinya sudah diserahkan dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi Hermanto menjelaskan secara singkat kronologi kejadian. Bermula saat mobil sport tersebut ditemukan oleh petugas yang sedang patroli di area parkiran Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa ini bermula saat petugas patroli menemukan mobil tersebut menggunakan nomor registrasi Kementerian Pertahanan RI di parkiran Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," jelasnya.
Petugas patroli bersama pihak POM TNI Angkatan Udara (AU) kemudian mengecek mobil tersebut. Hasilnya, ternyata pelat dinas tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Setelah dilakukan pengecekan bersama POM TNI AU, diketahui surat/registrasinya tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.
Penjelasan Kemhan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyatakan mobil Porsche Cayenne berpelat dinas tidak terdaftar sebagai inventaris. Kemhan juga menegaskan bahwa pelat dinas pada mobil sport tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan pelat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya," tulis Kemnhan di akun Instagramnya, dikutip detikcom, Kamis (29/1).
Mobil berkelir hitam tersebut ditindak saat berada di area Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (28/1) lalu. Mobil tersebut memakai pelat dinas Kemhan dengan nopol 50212-00.
Pengemudi mobil tersebut ditangani oleh satpam Lanud Halim Perdanakusuma yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Setprov Kemhan.
"Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian pernyataan Kemhan.
(mea/dhn)


















































