TASPEN Serahkan Santunan JKK ke Ahli Waris Korban Pesawat ATR

3 hours ago 4

Jakarta -

PT TASPEN (Persero) menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta-Makassar. Salah satu korban adalah Ferry Irawan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebagai bentuk perlindungan negara bagi ASN, TASPEN menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris. Penyaluran manfaat tersebut dilakukan dalam kegiatan Upacara Persemayaman korban yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu, 25 Januari 2026, di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja. Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan duka cita kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Henra, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya, TASPEN juga telah menyalurkan manfaat THT dan JKK kepada istri almarhum Deden Maulana, ASN yang wafat dalam peristiwa yang sama. Penyaluran tersebut dilakukan pada Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada Kamis, (22/1).

Proses penyaluran manfaat kepada almarhum Ferry Irawan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menerapkan komitmen 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, serta dilakukan secara akuntabel. Penyaluran tersebut merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.

Atas gugurnya almarhum Deden Maulana dan almarhum Ferry Irawan yang tengah melaksanakan misi pengawasan laut, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TASPEN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman terhadap masa depan. Melalui perlindungan jaminan sosial, manfaat pensiun yang terjaga, serta layanan yang berkelanjutan, TASPEN terus berupaya mendukung kesejahteraan ASN dan pejabat negara, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |