Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Azam tetap dihukum 9 tahun penjara.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026), perkara kasasi Azam teregister dengan nomor 270 K/PID.SUS/2026. Perkara kasasi ini diketok oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Sutarjo dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
"Menolak permohonan kasasi penuntut umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azam tetap dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Putusan kasasi ini diketok pada Senin (26/1).
"Dengan perbaikan pidana penjara menjadi 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara," tulis SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PT DKI memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding Azam dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Kamis (11/9).
Perkara itu diadili oleh ketua majelis banding hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Denda yang harus dibayar Azam juga diperberat menjadi Rp 500 juta.
Hakim juga menghukum Azam membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar. Jika harta benda Azam tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
"Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.700.000.000 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita," ujar hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar Azam merupakan nilai 'uang pengertian' yang diminta Azam ke pengacara para korban.
"Mengingat bahwa dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta 'uang pengertian' kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp 11.700.000.000, di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum," ucap hakim.
Hakim mengatakan Azam terbukti memanipulasi dokumen daftar korban robot trading itu untuk mendapat keuntungan. Azam disebut memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan. Uang dari hasil manipulasi itu disebut hakim digunakan Azam membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan.
"Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., berinisiatif dalam mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen," ujar hakim.
Penjelasan Solidaritas Investor Fahrenheit
Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) yang merupakan paguyuban korban investasi Robot Trading Fahrenheit memberi penjelasan terkait skema 137 korban fiktif yang dibuat oleh jaksa Azam bersama Oktavianus Setiawan, yang juga terdakwa dan telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus ini. SIF, yang merupakan pelapor dalam perkara ini, juga menjelaskan saksi bernama Brian Erick First Anggitya berperan dalam pengungkapan kasus ini.
Hal tersebut disampaikan SIF untuk meluruskan salah satu penggalan pertimbangan hakim yang dikutip sebelumnya. SIF menyatakan skema 137 korban fiktif atau disebut Kelompok Bali adalah murni inisiatif terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersama dengan Saksi Oktavianus Setiawan yang juga telah divonis.
Keterangan saksi Brian Erick First Anggitya di persidangan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan fakta korban fiktif ini. SIF menyebut keterangan Brian Erick First Anggitya adalah fakta terpisah. Dalam kesaksiannya, Brian Erick memang menerangkan bahwa terdakwa Azam menanyakan kepadanya 'apakah ada sesuatu yang bisa diberikan di depan' pada awal masa persidangan tahun 2022. Hal ini merupakan kesaksian tunggal yang berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan skema Kelompok Bali yang diciptakan terdakwa Azam dan Saksi Oktavianus Setiawan.
(mib/azh)


















































