Bakum LBH Phasivic Kecam Keras RS Mitra Jambi

1 day ago 12

JAMBI - Jelas sudah dalam peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien, terutama yang dalam keadaan darurat, dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa. Rumah Sakit Mitra Jambi dilaporkan warga telah menolak pasien yang membutuhkan pertolongan pertama dan dalam keadaan darurat. 

Pimpinan Rumah Sakit MITRA Jambi atau Tenaga Kesehatannya terbukti kelak bersalah bisa dipidana. 

Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan.Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan penjara dan denda, sesuai Pasal 190 UU Kesehatan. 

Dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Mitra terhadap korban kebakaran mendapat sorotan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.Laporan dari warga, Faried langsung turun ke lapangan mengunjungi korban di kawasan Jelutung, Minggu (1/6/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Nurbaiti, seorang perempuan paruh baya yang tinggal seorang diri di rumahnya di Jalan Guru Muchtar, RT 14, Kelurahan Jelutung, mengalami luka bakar di tangan dan kaki stadium II serta cedera lutut akibat kebakaran di bagian dapur rumahnya.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra pada pagi hari. Namun, menurut keterangan keluarga dan Ketua RT setempat, sore harinya korban diminta pulang tanpa penjelasan yang jelas.

Politisi dari Partai Golkar itu menyesalkan jika benar terjadi penolakan pasien. Menurutnya, rumah sakit seharusnya mengedepankan kemanusiaan, bukan administrasi. Terlebih, BPJS Kesehatan milik korban masih aktif.


“Kalau benar pasien ditolak, ini fatal. Kami akan panggil manajemen RS Mitra besok untuk meminta penjelasan. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, apalagi dalam kondisi luka bakar, ” ujar Kemas.

Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri angkat bicara keras dan tegas "rumah sakit Mitra Jambi jika merasa tidak memiliki kemampuan untuk menangani pasien, rumah sakit wajib merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas dan kompetensi yang lebih memadai, bukan menolak pasien tersebut, ini buktinya jika RS.Mitra Jambi belum layak mendapatkan Rujukan dari Rumah Sakit didaerah manapun juga, atau RS.MITRA Jambi hanya mau ambil keuntungan pribadi dan kenyamanan sepihak jika menerima pasien yang di biayai Jasa Raharja  atau BPJS ?" Ungkap Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri

"Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS jangan anda anggap juga bagian dari dokter RS.MITRA Jambi lakukan pembelaan dan menutupi kasus ini hingga menyelamatkan RS.MITRA Jambi, Anda harus tegak lurus dan benar..!" Tegas Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri menyikapinya kepada kepala BPRS Provinsi Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS. (FRN). 

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |