Seorang ibu di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor berbuat tega terhadap bayinya sendiri. Korban berinisial SSA (21) membuang bayinya karena malu lantaran hamil di luar nikah.
Bayo tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di pinggir jalan, pada Rabu malam, 23 Juli 2026. Mayat bayi ditemukan saat warga sedang mengangkut barang dan hendak pindah kontrakan.
Polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut dan mengamankan si ibu bayi selaku yang membuang mayat tersebut. Berikut informasinya dirangkum detikcom, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Temuan Mayat Bayi
Mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kardus di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor. Penemuan itu pertama kali diketahui oleh warga yang hendak pindah kontrakan.
"Bapak SU selaku bapak tiri dari saudari SA membantu membawakan barang yang sudah ada di dalam kardus milik SA, dari kontrakan tersebut ke depan atau pinggir jalan, karena rencananya SA akan pindah (kontrakan)," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (23/7).
Imam mengatakan saat saksi SA hendak mengangkut barang-barangnya di pinggir jalan ke dalam mobil, ia melihat sebuah kardus tanpa pemilik. Saat dicek, terdapat tas hitam yang berisi mayat bayi.
"Ketika kardus tersebut sudah berada di depan atau di pinggir jalan, dicek oleh SA dan ada tas berwarna hitam yang tidak dikenali, ketika dibuka terdapat mayat bayi dengan jenis kelamin perempuan," terang Imam.
Penampakan kardus isi mayat bayi perempuan di Bogor. (dok.istimewa)
Ibu Bayi Ditangkap
Polisi menyelidiki temuan mayat bayi tersebut. Pelaku pembuang mayat bayi ternyata ibunya sendiri, wanita inisial SSA (21).
"Iya benar. Ditangkap sebelum 24 jam, sekarang lagi kita dalamin pemeriksaannya. Senin dirilis," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Jumat (24/7).
Terpisah, KAsi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam mengatakan SSA merupakan ibu bayi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait perkembangan perkara tersebut sudah ditetapkan tsk (tersangka) berinisial SSA, perempuan, usia 21 tahun. SSA sebagai orang tua bayi," kata Imam dihubungi terpisah.
Alasan Malu Hamil di Luar Nikah
Kepada polisi, SSA mengaku telah membuang mayat bayi tersebut karena malu. Dia merasa malu lantaran hamil di luar nikah.
"Karena malu dan takut (lantaran) hamil di luar nikah. Yang bersangkutan belum menikah. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan belum menikah," kata Imam.
Konferensi pers kasus ibu buang bayi di Bogor. (Sholihin/detikcom)
Melahirkan di Toilet Stasiun Kereta
SSA mengaku melahirkan bayi tersebut di Stasiun Pasar Minggu. Tiga hari setelahnya, dia baru membuang jasad bayinya di Bogor Utara.
"Di Terminal Pasar Minggu, tersangka pada jam 3 sore mengalami kontraksi perut dan terasa akan melahirkan. Karena terus menerus perutnya terasa, sehingga yang bersangkutan mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri dalam konferensi pers, Senin (27/7).
"Kemudian tersangka masuk ke dalam toilet dan di sanalah yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan siapa pun," lanjutnya.
SSA saat itu sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuti interview pekerjaan, pada Minggu, 19 Juli 2026. Setelah melahirkan dalam toilet umum, SSA memasukkan bayinya ke tas dan membawanya pulang ke Bogor menggunakan motor.
"Dia (tersangka SSA) membersihkan diri dan istirahat sejenak di dalam toilet dalam kondisi terkunci. Beberapa saat kemudian, yang bersangkutan pulang ke rumahnya sesuai TKP dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Iya membawa motor," kata Heri.
Mayat Bayi Disimpan di Lemari Berhari-hari
Setelah pulang ke Bogor, SSA kemudian menyimpan bayinya di dalam tas itu ke dalam lemari pakaian. Dia menyimpan jasad bayinya itu selama 5 hari.
"Yang bersangkutan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri, Senin (27/7).
Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Rabu, 22 Juli 2026 pukul 11.00 WIB, tas itu dibawa SSA ke rumah uaknya inisial SU yang lokasinya tidak jauh dari rumah yang bersangkutan. Kemudian tas tersebut disimpan dalam kardus tumpukan pakaian di dalam kamar.
Perbuatan SSA diketahui oleh paman atau uaknya karena curiga setelah mencium bau amis dari tas di dalam kamar. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan dan menetapkan SSA sebagai tersangka.
"Beberapa saat kemudian uaknya (SU) curiga karena tercium bau amis, sehingga kardus dibawa keluar dari kontrakan tersebut. Pada saat itu saksi belum tahu isinya bayi," kata Heri.
Ilustrasi borgol. (Ilustrasi menggunakan Gemini AI)
Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menetapkan SSA sebagai tersangka atas tindakannya membuang mayat bayinya sendiri. Dia terancam 15 tahun penjara.
"Persangkaannya ini setiap ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto, Senin (27/7).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 15 tahun atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saksikan Live DetikPagi :
(mea/rfs)
















































