Seorang prajurit TNI, Prada Arif Budiman Sampurna, ditemukan tewas di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang usai setelah dikeroyok oleh sembilan orang. Perkara ini dipicu oleh masalah antre sate taichan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB. Korban dikeroyok dan ditikam sebanyak 10 kali hingga tewas.
Saat ini polisi telah menangkap empat pelaku di antaranya. Namun apa motif di balik insiden pembunuhan itu belum terungkap jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Temuan Jasad Korban
Prada Arif merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang melaksanakan tugas untuk membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.
Pada saat korban ditemukan oleh saksi, ditemukan kartu tanda anggota (KTA) militer milik korban, saksi kemudian melaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Tim gabungan TNI dan Polri, mulai pihak Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan bergerak cepat mengejar para pelaku serta menyelidiki kasus untuk mengumpulkan para saksi dan alat-alat bukti terkait dengan aksi pengeroyokan tersebut.
4 Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan prajurit TNI bernama Prada Arif Budi Sampurna, yang ditemukan tergeletak di Kabupaten Tangerang. Empat pelaku memiliki peran yang berbeda.
"Hingga saat ini, terdapat empat orang tersangka terhadap perbuatan ini," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (21/7).
Empat pelaku tersebut berinisial BR (36) dan MKN (27) berperan mengejar korban; RRG (22) yang berperan memukul korban dan mengejar korban menggunakan sepeda motor; serta H (21) yang berperan mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau.
Tiga tersangka pertama ditangkap tim gabungan. Sementara itu, H menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, yang kemudian diserahkan ke Polres Tangsel.
Wira mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi menyita beberapa baju yang digunakan para pelaku dalam kasus pengeroyokan maut.
7 Tersangka dan Perannya
Polisi pun kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Polisi mengungkap ada 4 klaster dalam kasus ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 7 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi dalam 4 klaster," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7).
Ketujuh tersangka itu berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Dia menjelaskan, klaster pertama terdiri atas dua tersangka, yakni MKN dan BR, yang berperan mengejar korban.
Klaster kedua berjumlah tiga tersangka, yakni FNK, RRGB, dan AEL, yang berperan mengejar sekaligus memukul korban. Sementara klaster ketiga adalah SS, yang berperan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam (handphone/HP) milik korban.
"Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," katanya.
Empat orang pertama ditangkap petugas gabungan dalam 1x24 jam seusai insiden pengeroyokan maut terhadap Prada Arif. Mereka ialah BR, RRGB, MKN, dan EYR.
Sementara tiga tersangka lain ditangkap pada Selasa (21/7), yaitu AEL, SS, dan FNK. Mereka ditangkap tim Denpom Jaya 1 yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu dua orang berinisial U dan B terkait kasus ini. Keduanya telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan maut ini.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dipicu Perebutan Antrean Sate
Polisi mengungkap dugaan pemicu kasus pengeroyokan ini. Kasus itu dipicu perebutan antrean pesanan sate taichan.
"Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata AKP Wira.
Kedua pihak lalu terlibat adu argumen terkait antrean pesanan makanan tersebut. Namun, situasi semakin panas hingga pihak tersangka memukul korban, prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna.
Sejumlah orang mengejar korban. Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) lalu menikam korban berkali-kali.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," katanya.
Saksikan Live DetikPagi :
(rdp/rfs)
















































