4 Fakta Sindikat Buzzer Penyebar Hoax Dibongkar Polda Metro Jaya

2 hours ago 2
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat konten berita bohong atau hoax dengan menangkap delapan orang tersangka. Sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan meraup Rp 220 juta.

Sindikat buzzer penyebar hoax diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) malam. Kasus itu terungkap dari laporan yang disampaikan di Polda Metro Jaya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Peran Tersangka

Delapan tersangka itu masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial hingga pihak yang menawarkan proyek.

Adapun sindikat tersebut memiliki peran sebagai perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menangkap delapan tersangka.

"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.

Iman memerinci peran enam tersangka. Mulai AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berperan untuk mengirim narasi konten, AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, YAP berperan sebagai editor konten, YNI berperan sebagai jasa mengakselerasi komen, dan MMA sebagai editor.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sementara itu, dua tersangka lain terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial serta S berperan sebagai desain grafis.

2. Raup Rp 220 Juta Sejak 2024

Kombes Iman menjelaskan nilai per proyek konten bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Namun polisi menyita uang senilai Rp 220 juta dari kasus tersebut.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220 juta," tutur dia.

Imam menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran proyek yang berlangsung sejak 2024.

"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.

3. Usut Pihak Pemesan

Iman menegaskan pihaknya tengah mengusut terkait dugaan pidana korupsi dari pembayaran proyek yang dilakukan tersangka. Polisi masih mendalami ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara terkait kasus tersebut.

"Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.

Iman mengatakan penyidikan kasus ini belum berhenti, polisi masih mengusut pihak pemesan dari para sindikat ini.

"Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," jelas Iman.

4. Polisi Ungkap Isi Konten Hoax Disebar Tersangka

Iman menyampaikan penyidik saat ini tengah mengumpulkan konten-konten yang merupakan proyek para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detail konten apa saja karena masih dalam tahap penyidikan.

"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada yang bersifat provokasi, kemudian ada yang bersifat penyalahgunaan data elektronik, ataupun yang bersifat menyerang kehormatan, ataupun yang bersifat fitnah," kata Iman.

Polisi belum mengungkap konten yang dibuat sindikat buzzer itu secara rinci. Polisi mengatakan pihaknya masih mendalami isi konten tersebut dalam materi penyidikan.

"Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut," tambahnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Saksikan Live DetikPagi :

(yld/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |