Jaksa KPK menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Kemenag 2022-2024, Abdul Muhyi, sebagai saksi sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Saat bersaksi, Abdul Muhyi mengungkapkan jika fee percepatan baru ada di ere kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama (Menag).
Sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Awalnya, jaksa bertanya sejak kapan Abdul Muhyi mengabdikan diri di Kemenag.
"Bapak sudah lama di Kementerian Agama?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tahun 2000, Pak," jawab saksi.
"Sampai dengan tahun? sampai sekarang ya?" tanya jaksa.
"Sampai sekarang," jawab saksi.
Kemudian jaksa mendalami terkait adanya fee percepatan haji khusus. Abdul Muhyi pun mengungkapkan jika fee percepatan haji khusus itu baru terjadi di era Yaqut sebagai Menag.
"Selama Bapak bekerja di Kementerian Agama, mengabdi di sana, mulai sejak kapan ada fee percepatan ini?" tanya jaksa.
"Di 2023 itu, Pak. Dan 2024," jawab saksi.
"Pada saat Menterinya Pak Yaqut?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
"Oke. Sebelum Pak Yaqut, ada enggak model fee percepatan kayak gini?" tanya jaksa.
"Tidak ada, Pak," jawab saksi.
"Sebelum Pak Ishfah atau Pak Gus Alex di Kementerian Agama, ada tidak model fee percepatan gini dipungut jemaah?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab saksi.
Jaksa kemudian menanyakan asal usul ide adanya fee percepatan itu. Abdul Muhyi menjelaskan, pada 2023 dirinya kurang mengetahui secara pasti asal usul adanya fee percepatan tersebut. Sementara saat 2024, ide ini, kata Abdul Muhyi, diketahui dari Gus Alex.
"Nah, sekarang saya tanya berarti. Idenya dari siapa sebetulnya? Ide kreatifnya untuk memungut fee percepatan dari jemaah ini?" tanya jaksa.
"Kalau yang di tahun 2023 itu, secara pastinya kan saya di Saudi, Pak. Jadi, tidak tahu. Kemudian di tahun 2024...," jawab saksi.
"Tapi kan Bapak terima uangnya?" tanya jaksa.
"Iya, itu setelah saya kembali dari Saudi, kita dipertemukan bertiga dengan Ridwan dan Pak Rizki. Diberitahu katanya ada, kalau waktu itu bicaranya 'keuntungan', keuntungan Pak Ridwan. Malah seingat saya waktu itu hanya USD 4.000, enggak tahunya USD 5.000, saya enggak tahu waktu itu. Seingat saya USD 4.000 waktu itu," jawab saksi.
"Oke. Kalau 2024?" tanya jaksa.
"2024 ya berdasarkan arahan dari Gus Alex," jawab saksi.
"Berdasarkan arahan dari Gus Alex?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
"Untuk minta fee percepatan ini ke jemaah?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Sebelumnya, dalam sidang ini juga, mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengaku pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024. Ridwan mengatakan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 88 juta dengan kurs saat ini.
Ridwan mengatakan fee percepatan itu dikumpulkan dari travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dia mengatakan pihak travel-lah yang mengumpulkan uang dari jemaah.
Ridwan mengatakan nilai fee percepatan tahun 2023 yang dikumpulkan sebesar USD 5.000 per jemaah. Dia mengatakan total fee percepatan yang dia kumpulkan pada 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah.
"Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan fee percepatan yang dikumpulkan pada 2024 senilai USD 2.500 per jemaah. Namun dia tak menjelaskan detail ada berapa banyak uang yang terkumpul.
Jaksa lalu mendalami pembagian uang fee percepatan USD 905 ribu pada 2023. Jaksa menyebut ada dugaan uang mengalir ke Yaqut senilai USD 271.500. Ridwan mengatakan aliran duit ke Yaqut itu belum jelas.
"Ini yang dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000," tutur jaksa.
"Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga Saudara Ridwan klir. Yang keempat ini, Pak, 271.500 klir atau tidak?" lanjut tanya jaksa.
"Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir," jawab Ridwan.
"Pertanyaannya, USD 271.500 itu bergerak ke mana?" tanya jaksa.
"Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa," kata Ridwan.
"Kalau USD 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya USD 543.000. Kemudian kalau ditambah USD 271 (ribu), angkanya menjadi USD 814.500, kemudian ada selisih USD 90.500. Nah, USD 90.5000 ini geser ke mana?" lanjut jaksa.
"Bukan USD 90.500. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti," ujar Ridwan.
Sebagai informasi, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(kuf/zap)


















































