Jakarta -
KPK memanggil Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Lalu Rudi Iskandar (LRI), sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ). KPK mengungkap alasan memanggil Rudi untuk memastikan waktu saat Lalu Ahmad dipastikan menjadi pemenang kontestasi pilkada.
"Terkait dengan pemeriksaan dari pihak KPU, ini tentunya juga didalami soal waktu pemilihan atau pelantikan dari Bupati. Karena memang ini juga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
"Yakni diberikan kepada Bupati ini pasca dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang atau pasangan yang terpilih, ya, untuk menjadi Bupati Lombok Barat, ya. Didalami soal itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi tidak hadir saat dipanggil KPK pada Senin (7/9). Sebab, Rudi mengalami kendala penerbangan ke Jakarta.
"Saksi-saksi yang bersangkutan sebagian memang tidak bisa hadir karena terkendala situasi dan kondisi ya, adanya kabut atau debu vulkanik ya, akibat dari erupsi Gunung Anak Krakatau ya," imbuhnya.
Selain Rudi, ada lima saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Mereka ialah:
1. Syarif Hidayat, Pegawai PT AMGM
2. Lalu Rifhandani, Kabag Umum Setda Kab. Lombok Barat
3. Helena Bulu, Staf Keuangan PT Meconel Sistim Instrument
4. Nuky Putri Utami, Pegawai PT Meconel Sistim Instrument
5. Pegawai Dealer LB Auto Sunter
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor hingga rumah dinas Lalu Ahmad. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen proyek di Dinas PUPR Lombok Barat terkait dengan kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.
Sebelumnya, KPK menyita mobil Alphard yang diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil itu awalnya disita saat OTT di rumah Lalu Ahmad, dan saat ini mobil diamankan di Mako Brimob di NTB.
KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Mereka adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Berikut ini rincian suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini:
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
- Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);
- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
(kuf/zap)


















































