Jakarta -
Komisi XII DPR RI menyoroti potensi hambatan logistik dalam implementasi program biodiesel B50. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Donny Oekoen meminta pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga mengantisipasi potensi bottleneck dalam sistem logistik energi seiring implementasi program tersebut.
Kesiapan infrastruktur dan penguatan sistem pengendalian mutu dinilai menjadi kunci agar peningkatan bauran biodiesel tidak mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Ia menjelaskan implementasi B50 yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 membawa konsekuensi terhadap kebutuhan fasilitas blending, terminal, tangki penyimpanan, transportasi, dan distribusi. Terlebih, alokasi biodiesel 2026 mencapai sekitar 15,65 juta kiloliter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alokasi biodiesel Tahun 2026 yang mencapai sekitar 15,65 juta kiloliter menunjukkan besarnya volume yang harus ditangani oleh sistem logistik energi nasional," ujar Donny dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Karena itu, Komisi XII DPR RI meminta gambaran menyeluruh mengenai kapasitas blending nasional, kapasitas yang digunakan Pertamina Patra Niaga, tingkat utilisasi fasilitas, kapasitas storage, jumlah titik blending dan titik serah, hingga kebutuhan investasi tambahan.
Menurutnya, berbagai aspek tersebut perlu dipastikan agar peningkatan penggunaan biodiesel tidak justru menimbulkan bottleneck yang berujung pada terganggunya ketersediaan Biosolar maupun meningkatnya biaya distribusi dan harga energi.
"Pada saat yang sama, kita harus memastikan peningkatan penggunaan biodiesel tidak menimbulkan bottleneck yang berakibat pada terganggunya ketersediaan Biosolar ataupun meningkatnya biaya distribusi dan harga energi yang pada akhirnya membebani masyarakat," tuturnya.
Selain kesiapan logistik, ia menekankan pentingnya penguatan kualitas produk BBM seiring meningkatnya kompleksitas spesifikasi B50. Ia menyebut penyempurnaan spesifikasi B50 mencakup parameter distilasi T50, titik tuang, kandungan FAME sebesar 50 persen, serta pengaturan mengenai kontaminasi partikulat dan cleanliness yang diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
"Dengan meningkatnya spesifikasi dan kompleksitas produk, maka sistem quality control dan quality assurance juga harus diperkuat dari hulu sampai hilir, mulai dari bahan baku, proses blending, terminal, penyimpanan, pengangkutan, depot, SPBU hingga konsumen," katanya.
Donny juga meminta pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan sistem pengawasan mutu di setiap mata rantai sehingga kualitas BBM yang diterima masyarakat tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Komisi XII DPR RI meminta data terkini mengenai posisi stok BBM nasional dan per wilayah, termasuk ketahanan stok masing-masing wilayah serta daerah yang memiliki kerawanan distribusi.
Menurutnya, langkah antisipasi perlu disiapkan untuk menghadapi kemungkinan gangguan pada terminal maupun jalur distribusi.
"Pertanyaannya adalah sederhana tetapi sangat penting, apabila satu terminal atau jalur distribusi mengalami gangguan, dari mana pasokan alternatif akan didatangkan dan berapa lama masyarakat dapat tetap dilayani?" pungkasnya.
(prf/ega)


















































