KPK Telusuri Dugaan Pemberian Lain ke Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy

3 hours ago 1
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan pemberian lain dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penelusuran dilakukan setelah penyidik menemukan dua unit mobil yang diduga berkaitan dengan pemberian kepada Vinna.

"Penyidik menduga pemberian dari pihak swasta kepada saudari VLA ini tidak hanya dua unit kendaraan roda empat itu saja," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi pun memastikan, saat ini penyidik masih melakukan penelusuran. Termasuk motif pemberian pihak swasta kepada Vinna.

"Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya," jelas Budi.

"Termasuk maksud dan tujuan, motifnya apa terkait dengan pemberian dari pihak swasta kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap temuan dugaan pemberian dua unit mobil yang diberikan oleh pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) untuk anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Dua mobil yang diperoleh Vinna Ledy dari Eno Bowo adalah jenis Pajero Sport dan Mercedes-Benz (Mercy).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan untuk mobil Pajero Sport sudah dalam penyitaan KPK, sedangkan mobil Mercy belum disita tapi sudah ditemukan bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil yang diatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya, adalah mobil Mercy.

Penyidik KPK sendiri telah memanggil Rani Sorayya sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik, menurut Budi, mendalami Rani soal alasan namanya digunakan untuk mobil pemberian pihak swasta kepada Vinna tersebut.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS," terang Budi.

Budi menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, diketahui Rani merupakan teman dekat dari Vinna. KPK belum menyampaikan lebih jauh mengenai peran Rani dalam pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna.

Penyidik juga memanggil pihak showroom bernama Irwan Arifin (IRW) yang menjual mobil Pajero Sport milik Vinna hasil pemberian dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Vinna Ledy sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik dalam perkara ini. Penyidik juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga hasil pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek.

Selain rumah dan mobil, KPK menduga ada pemberian uang dari pengusaha ke Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.

Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Fikril. Dia diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

(kuf/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |