Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok-Tevi, 6 Orang Ditangkap

4 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung pornografi di aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Sebanyak 6 orang ditangkap lantaran melakukan live streaming bermuatan pornografi untuk mencari keuntungan.

Polisi menindak sejumlah akun di media sosial dengan dua perkara berbeda selama Juni 2026. Perkara pertama, melibatkan tiga orang tersangka yang ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur.

Di wilayah Bandung hingga Cianjur ini, polisi menangkap tersangka dengan inisial RA (20), RY (26), dan MK (21) karena memproduksi konten pornografi. Para pelaku menargetkan imbalan sebesar Rp 200 sampai Rp 300 ribu per penonton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi. Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian, sementara RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K (5.000-10.000)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (8/9/2026).

Adex mengatakan pelaku RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan, kata dia, diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp 5.000.

"Selain melalui pembelian Star/Bintang, pelaku juga memperoleh imbalan dari penonton melalui transfer ke akun DANA, dengan nominal sekitar Rp 1.000-Rp 2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan perolehan imbalan sekitar Rp 200.000-Rp 300.000 dari penonton," kata Adex.

"Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," tambahnya.

Selain itu, Bareskrim membongkar live TikTok dengan modus pornografi serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, ada tiga orang juga yang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

"Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi/sawer/gift dengan target nominal sekitar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu ," ujar Adex.

"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," tambahnya.

Total tersangka dalam kasus ini ada enam orang. Mereka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tonton juga video "Pria di Makassar Peras Wanita, Ancam Sebar Video Vulgar Korban"

(dwr/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |