PTUN Tak Terima Gugatan terhadap Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan Massal '98

10 hours ago 2

Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998. Gugatan terhadap Fadli Zon itu diajukan mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan enam orang lainnya dari masyarakat sipil.

"Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima," demikian putusan yang termaktub dalam SIPP PTUN Jakarta, dilihat, Kamis (23/4/2026).

Hakim ketua Hastin Kurnia Dewi menetapkan pihaknya menerima keberatan alias eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut), sehingga menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu," ucap hakim ketua, dikutip Antara.

Para penggugat di antaranya Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.

Adapun gugatan terhadap Fadli Zon tercatat dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Penggugat menilai pernyataan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan massal 1998 diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama @fadlizon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama @kemenkebud pada 16 Juni 2025. Fadli zon dituntut meminta maaf karena ucapannya itu.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik putusan PTUN Jakarta. Koalisi Sipil menilai tidak diterimanya gugatan ini menunjukkan hak asasi manusia terenggut.

"Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan," demikian pertanyaan Koalisi Sipil.

Koalisi Sipil juga menilai putusan ini sebagai kegagalan PTUN menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius.

"Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah," ucap Koalisi Sipil.

"Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia," sambungnya.

Lihat juga Video Pihak PDIP Soroti Hakim PTUN: Ada yang Sangat Janggal

(idn/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |