Hal Beratkan Vonis Terdakwa Kasus Air Keras: Andrie Yunus Cacat-Rusak Citra TNI

3 hours ago 4
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

"(Para terdakwa) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut lima aspek tersebut:

1. Aspek kepentingan militer

A. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.

B. Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah terdidik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. Namun, para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus yang mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan.

C. Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI.

D. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat.

2. Aspek pelaku

A. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Saudara Andrie Yunus yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.

B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba 1 tepatnya di Jembatan Talang 2 tersebut dilakukan hanya berdasarkan over-responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial.

3. Aspek perbuatan

A. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.

B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

4. Aspek akibat tindak pidana

A. Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.

B. Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.

C. Bahwa perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan.

5. Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Saudara Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.

Berikut vonis lengkap keempat terdakwa tersebut:

- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.

- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Simak juga Video 'Hal Memberatkan 4 Prajurit Penyiram Andrie Yunus: Merusak Nama Baik TNI':

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |