Jakarta -
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyesalkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Irawan berharap peristiwa OTT Anom menjadi peringatan bagi seluruh kader Partai Golkar.
"Tentu kami di Partai Golkar sangat menyesalkan dan sedih terkait operasi tangkap tangan. Peristiwa di Pemalang harus jadi perhatian seluruh kader Partai Golkar agar tidak terjerat masalah yang sama," kata Irawan kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Irawan meminta KPK menjamin hak pihak terkait sesuai dengan KUHAP yang berlaku. Irawan miris peristiwa OTT sering kali menjerat kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta KPK memberikan dan menjamin hak-hak yang bersangkutan dan memeriksanya sesuai dengan KUHAP dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Irawan.
"Dari rangkaian operasi yang dilakukan oleh KPK, saya sebagai anggota DPR RI bertanya sampai kapan hal seperti ini terus akan terjadi?" ujar dia.
Permasalahan korupsi, menurut Irawan, menjadi hal sistemik yang perlu dituntaskan segera. Akar dari potensi penyalahgunaan kekuasaan pejabat di daerah dinilai harus dibereskan dan dievaluasi.
"Masalah kejahatan korupsi ini sangat sistemik sehingga penyelesaian masalahnya juga harus dengan pendekatan sistem," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar dalam OTT ini.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
KPK belum merinci kasus yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro. Kendati demikian, rombongan Bupati Anom, termasuk istrinya, yang terjerat OTT telah sampai di gedung KPK pada Rabu (29/7) malam.
Mereka yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Saksikan Live DetikPagi :
(dwr/rfs)


















































