Legislator PDIP Dorong Aktor Intelektual Kerusuhan 27 Agustus Dijerat KUHP Baru

3 hours ago 2
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengerahan massa dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus hingga mengakibatkan seorang warga Bambang Setiawan meninggal dunia. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mendorong Polri menjerat dengan KUHP baru terkait indikasi pengerahan massa untuk membuat kericuhan.

"Kita menghargai kebebasan berpendapat demonstrasi adalah hak tidak boleh dilarang. Namun ketika terjadi niat jahat bagaimana demo tersebut menjadi chaos di-setting agar terjadi kerusuhan dan menjalar tentu Polri wajib mengusut ketika ada bukti mengarah ke jaringan terorganisir," kata Gus Falah kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gus Falah, terungkap adanya biaya dalam pengerahan massa menjadi pintu awal bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Dia mendorong polisi menjerat dengan Pasal 20 ayat 1 huruf d KUHP baru terkait itu.

"Dengan adanya fakta yang terungkap biaya untuk mendemo, ini menjadi pintu awal penyidik Polda Metro Jaya. Pasal 20 ayat 1 huruf d KUHP baru harus digunakan terhadap tindak pidana penyertaan dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu. Ini jeratan untuk jaringan pemodal dengan tujuan menciptakan kerusuhan," kata dia.

Lebih lanjut, Gus Falah menegaskan hak warga dalam melakukan aksi demonstrasi perlu dilindungi. Namun, di sisi lain, dia mendorong Polri wajib melakukan penindakan jika aksi tersebut sudah mengarah pada pengerahan massa untuk membuat kerusuhan.

"Demonstrasi, yes kita support, karena ini adalah hak asasi tapi kalau targetnya rusuh sampai terjadi chaos negara harus bertindak dalam bentuk penegakan hukum, sehingga wajib Polri mengusut secara terang, transparan atas keterlibatan aktor intelektual atau pemodal yang punya tujuan membuat kerusuhan sehingga ada masyarakat jadi korban," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap para tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan (korlap) berinisial JT. Masing-masing orang disebut menerima Rp 40 ribu.

"Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp 40 ribu. Dari JT, kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO," kata Imanuddin saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).

Imanuddin mengatakan JT kemudian mendapat order dari sejumlah pihak. Polisi kini mendalami pihak yang berada di balik permintaan pengerahan massa sekaligus menyiapkan pendanaan.

"Nah, selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya," ujarnya.

Polisi juga menemukan alur pendanaan lainnya melalui korlap berinisial ER. ER disebut merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta. Iman mengatakan ER menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp 70 ribu untuk setiap orang yang dikerahkan.

"Kemudian klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Nah, ini juga kami sedang melakukan pendalaman di mana Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000,00 per kepala," ujarnya.

Menurut Imanuddin, ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum. Identitas badan hukum tersebut masih didalami penyidik.

"Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER," ucapnya.

Lihat juga Video: 3 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Kerusuhan 27 Agustus

(fca/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |