Geisz Chalifah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Geisz menyebut penyebab dirinya diperiksa KPK karena perkara jual beli rumah.
"Hari ini, Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
KPK menyebut Geisz memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Selain Geisz, KPK memanggil notaris bernama Sahdat Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (Geisz) tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.
Penjelasan Geisz Chalifah
KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Menurut Geisz, dia diperiksa KPK terkait jual beli rumah di masa lalu.
Geisz menyebutkan sudah menjalani bisnis properti sejak 1990-an. Pada 2013, dia membeli tanah di Pasar Minggu untuk dibangun tiga unit rumah.
"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujar Geisz dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Geisz mengatakan sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan ke pembeli. Menurut dia, KPK memanggilnya untuk mendalami proses jual beli itu.
"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
Dia mengaku tidak punya hubungan apa pun selain urusan jual beli rumah. Dia juga mengaku tak kenal dengan pihak yang beperkara.
"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," ujarnya.
Duduk Perkara Rita Widyasari
KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2).
Budi menerangkan, tiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita. "Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ucapnya.
Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Saksikan Live DetikPagi :
Simak juga Video RK Tak Khawatir Rano Bertemu Geisz, Sebut 'Anak Abah' Pilih RIDO
(fas/maa)


















































