Para terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan empat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.
Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (10/6/2026).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:
1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.
Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.
Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.
Hakim menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus tidak bisa lagi membaca. Hakim menyebut tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa I, namun setimpal untuk terdakwa II. Hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa III dan IV itu terlalu berat.
Hakim juga menambah hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi. Hakim memiliki pertimbangan sendiri atas pemecatan itu meski tidak ada dalam tuntutan oditur.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI," ujar hakim membacakan pertimbangan hukuman tambahan pemecatan dari TNI.
Hakim mengatakan hal memberatkan ialah para terdakwa selaku prajurit TNI telah mengkhianati tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, perbuatan terdakwa merusak citra TNI, penyiraman air keras dilakukan secara sengaja, perbuatan menunjukkan arogansi, perbuatan terdakwa meninggalkan trauma dan penderitaan, perbuatan terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.
Hal meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, terdakwa I, II dan III berprestasi dalam tugas, hingga telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menhan dan korban.
Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Penyiraman air keras ini terjadi pada Maret lalu. Dokter yang dihadirkan di pengadilan menyebut penyiraman air keras menyebabkan cacat permanen pada mata Andrie Yunus.
Simak juga Video 'Hal Memberatkan 4 Prajurit Penyiram Andrie Yunus: Merusak Nama Baik TNI':
(dcom/dcom)
















































