Hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan vonis para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Salah satu hal meringankan ialah para terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Hal tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan terdakwa I, II dan III selama berdinas di lingkungan TNI AL dan terdakwa IV berdinas TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik. Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Hakim mengatakan para terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itu disampaikan di persidangan.
"Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa," ujar hakim.
Berikut vonis lengkap keempat terdakwa tersebut:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Simak juga Video 'Hal Memberatkan 4 Prajurit Penyiram Andrie Yunus: Merusak Nama Baik TNI':
(dcom/dcom)















































