Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah menggeledah kantor Dirjen ATR/BPN, tim KPK bergerak ke kawasan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK ini terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kantor ATR/BPN digeledah pada Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, penyidik KPK keluar dari lobi gedung Kantor Kementerian ATR/BPN pukul 18.35 WIB sambil membawa tiga koper berwarna hitam. Koper-koper itu kemudian dibawa menuju ke dalam mobil Innova Hitam yang telah terparkir dekat lobi.
3 Ruang Dirjen Digeledah
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN.Tiga ruangan Dirjen yang digeledah adalah:
1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain tiga ruang Dirjen, penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur pada masing-masing direktorat. Penyidik turut menyita barang bukti dokumen dari hasil penggeledahan ini.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh dia.
Sementara untuk ruang dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi titik yang digeledah oleh penyidik. Meski demikian, kata Budi, tak menutup kemungkinan ruangan Nusron juga akan digeledah sesuai kebutuhan penyidikan.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
8 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
Geledah Summarecon Bogor
Tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan. Terbaru, kantor Summarecon Bogor digeledah terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan yang berlangsung Senin (21/9) itu, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor," lanjutnya.
Penyidik KPK keluar dari kantor Summarecon Bogor sekitar pukul 17.56 WIB setelah melakukan penggeledahan sejak siang hari. Petugas KPK tampak keluar membawa sebuah koper hitam, tas, dan dua boks yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil oleh petugas.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah tiga ruang Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.
Summarecon Buka Suara
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal kasus yang tengah diusut oleh KPK. Summarecon mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
"SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9).
Manajemen mengatakan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.
"Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," jelas.
Nusron Hormati KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara soal namanya disebut-sebut KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon yang menjerat empat orang kepercayaannya sebagai tersangka. Nusron mengaku menghormati proses hukum di KPK.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami
akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron dilihat akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
Nusron berharap kasus tersebut bisa menjadi momentum mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN. Dia menyerahkan kasus tersebut ke KPK.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN," ujarnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(dek/ygs)
















































