Jaksa KPK menghadirkan Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, sebagai saksi sidang kasus dugaan suap terkait impor. Jaksa mendalami soal dana operasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Jaksa awalnya menanyakan penyimpanan dana operasional oleh seorang analis bidang Cukai bernama Salisa. Jaksa bertanya kepada Sisprian di mana dana operasional itu disimpan.
"Seingat saksi, dana operasional ini disimpannya di mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tidak boleh ada di kantor," jawab Sisprian.
Jaksa kembali mempertanyakan di mana uang itu disimpan. Sisprian, yang juga salah satu tersangka dalam kasus ini, menyebut uang-uang yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu tidak disimpan di kantor karena sering ada penggeledahan.
"Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah, maka jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DIPA di ruangan ini," jawab saksi.
Sisprian mengatakan direktur di kantornya sering melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Dia juga menyebut sering ada tes urine hingga kepatuhan internal yang dilakukan mendadak.
"Pak Direktur sering melakukan sidak," jawab saksi.
"Maksudnya Pak Rizal?" tanya jaksa.
"Siap. Sering cek urine, kemudian kepatuhan internal," jawab saksi.
Sisprian juga mengatakan Ditjen Bea Cukai pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK. Sisprian mengatakan penggeledahan dilakukan pada awal 2025.
"Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK," terang saksi.
"Sebelum OTT atau setelah OTT ini?" tanya jaksa.
"Di awal 2025," jawab saksi.
"Awal tahun lalu. Jadi sempat ada penggeledahan juga oleh KPK?" tanya jaksa.
"Setelah kami menindak importir penyelundup besar di Jambi," jawab saksi.
Jaksa lalu menanyakan di mana dana operasional tersebut disimpan. Sisprian mengaku tak mengetahui lokasi penyimpanannya.
"Intinya saksi sudah mempercayakan pokoknya yang simpan aman itu Bayu sama Sugeng pada saat itu. Silakan kalian mau tempatkan di mana, cuman dengan tadi banyak info-info itu, pokoknya saksi tegaskan jangan lagi disimpan di kantor khususnya di ruangan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab saksi.
Terdakwa dalam sidang ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Simak juga Video 'Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Bea Cukai, KPK Ungkap Soal Titipan':
(kuf/haf)















































