Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut guna memperkuat penegakan larangan pembakaran lahan.
Instruksi itu termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Penerbitan inpres tersebut dikonfirmasi oleh Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
"Iya, sudah terbit," katanya saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Prabowo sebelumnya memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan sejumlah bencana di Indonesia secara hibrida dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9).
Rapat digelar untuk memantau situasi terkini sekaligus mengevaluasi penanganan bencana di sejumlah wilayah, mulai dari gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas Gunung Anak Krakatau, hingga kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap.
Dalam rapat itu, Prabowo juga menyoroti lahan yang dibakar berubah menjadi wilayah perkebunan. Prabowo memerintahkan agar temuan tersebut diselidiki.
"Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat, jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus," kata Prabowo.
Prabowo juga meminta nama-nama korporasi yang terlibat karhutla. Prabowo mengatakan izin perusahaan yang bersalah akan dicabut.
"Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan. Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Prabowo Wanti-wanti Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN':
(fca/ygs)


















































