Jakarta -
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai masih belum memihak buruh. Mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno dalam jumpa pers di Sekretariat KASBI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Dia mengatakan massa aliansi buruh yang tergabung dalam KBPBI akan menggelar unjuk rasa pada 10 September mendatang.
"Pada siang hari ini, kami menyampaikan bahwa untuk mendesak DPR dan juga pemerintah dalam membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang proburuh. Kami dari serikat buruh/serikat pekerja dalam posisi siaga 1. Semua serikat buruh di bawah komando Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, besok tanggal 10 September 2026 akan melakukan aksi simbolis atau aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia," kata Sunarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarno menyebut aksi massa ini dipicu kekecewaan massa buruh terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka menilai draf RUU tersebut bermasalah hingga 70 persen.
"Kami dari serikat buruh memang menginginkan adanya pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya pasca-uji materi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Sunarno.
Sunarno menjelaskan unjuk rasa ini akan melibatkan sekitar 50 ribu buruh. Aksi dimulai dari kawasan pabrik, melintasi jalan-jalan kota, hingga menuju kantor DPRD di seluruh Indonesia. Selain berorasi, massa juga akan melakukan audiensi di kantor DPRD, kantor bupati, hingga kantor gubernur.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menegaskan aksi pada 10 September merupakan bentuk solidaritas anggota buruh seluruh Indonesia.
"Aksi 10 September ini adalah bentuk kontribusi, solidaritas, dan partisipasi anggota kami di seluruh Indonesia. Mereka diberikan tugas untuk melakukan aksi di daerah sekaligus meminta dukungan kepada gubernur, wali kota, bupati, maupun ketua DPRD untuk membuat surat rekomendasi dukungan agar lahir Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Daeng.
(ygs/dhn)


















































