BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Label Merah Tetap Bisa Beredar

2 hours ago 1

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan penerapan Nutri-Level bukan untuk melarang peredaran produk pangan olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. BPOM menyebut produk yang mendapat label merah atau Nutri-Level D tetap diperbolehkan beredar.

"Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk. Sekali lagi, bahwa Nutri-Level yang kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 ini bukan maksud untuk melarang. Jadi misalnya warna merah pun tetap bisa beredar di negeri kita," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, di gedung DPR, Rabu (9/9/2026).

Taruna mengatakan penerapan Nutri-Level untuk mendorong masyarakat memilih produk pangan olahan yang lebih sehat. Di sisi lain, kata dia, kebijakan tersebut juga untuk mendorong industri pangan menurunkan kandungan GGL dalam produknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling utama target kami yaitu memilih pangan olahan yang lebih sehat, sehingga rakyat kita lebih bijak," kata dia.

"Kita berharap rakyat memakan mengonsumsi pangan olahan yang lebih sehat. Sementara untuk mendorong produsen industri pangan tadi menyediakan produk yang lebih sehat dengan kandungan GGL yang rendah," sambung dia.

Menurutnya, ketentuan Nutri-Level wajib diterapkan di sejumlah produk minuman. Di antaranya minuman siap konsumsi, minuman sari buah, sari kedelai, minuman dalam bentuk bubuk, dan konsentrat cair.

"Masa peralihannya atau grace period-nya 24 bulan sejak peraturan ini. Tapi harus dijelaskan bahwa ini adalah kunci utama kita kita adalah edukasi untuk hidup lebih sehat, makanya Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk," ujarnya.

Taruna mengatakan ketentuan kandungan gula juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan kategori Nutri-Level. Untuk kandungan gula, misalnya, produk dengan kadar hingga 0,5 gram masuk kategori A, sedangkan kategori B berada pada rentang 0,5 hingga 6 gram.

"Kemudian yang C atau kuning oranye yaitu 6 sampai 12, dan D itu adalah lebih dari 12 gram, dan seterusnya sesuai dengan pencantuman," katanya.

Namun, BPOM memberikan pengecualian terhadap sejumlah produk untuk persyaratan kandungan lemak total. Di antaranya susu cair plain, susu lemak penuh, susu skim, dan susu bubuk plain.

Simak juga Video 'Health Corner: Kelola Obesitas Secara Aman, Waspada Produk Abal-Abal':

(amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |