Kejagung Periksa 2 Saksi Ahli-Perbankan di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

2 hours ago 1

Jakarta -

Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dua saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Keduanya adalah saksi dari ahli dan pihak perbankan.

"Tim penyidik telah memeriksa 2 (dua) orang, yakni seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menerangkan proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Katanya, hal ini dilakukan agar penyidik bisa mendapatkan alat bukti untuk mengungkap perkaranya.

"Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," jelasnya.

Anang mengatakan proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dia mengatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Simak Video 'Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 M, Ini Kata Pengacara':

(tsy/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |