Polda Metro Geledah Kantor BPN Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah PTSL

2 hours ago 1

Bogor -

Penyidik Subdit Harda DItreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga tempat, salah satunya di kantor BPN Kabupaten Bogor.

"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan dilakukan pagi hari tadi. Selain kantor BPN, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan itu. Di antaranya sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

"Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik, kemudian juga ada dokumen elektronik, terus perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya," kata Zendrato secara terpisah.

Zendrato menyebutkan penggeledahan bertujuan mencari barang bukti penyidikan kasus dugaan pemalsuan program PTSL 2019. Penyidikan kasus sudah berjalan sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak.

"Perlu diketahui, penyidikan kita ini merupakan target operasi mafia tanah 2026. Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri," kata Zendrato.

Dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, penyidik Subdit Harda telah memeriksa puluhan orang saksi.

"Penyidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang, dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang," imbuhnya.

Zendrato mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen diduga terjadi saat pendaftaran program PTSL di Bojonggede. Sertifikat yang diajukan menggunakan dokumen palsu itu pun sudah dibatalkan.

"Jadi untuk detailnya, yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL, itu ada dokumen yang dipalsukan," kata Zendrato.

Dugaan pidana tersebut berlangsung di Kecamatan Bojonggede. Diketahui, pada 2019, Kecamatan Bojonggede telah melakukan sertifikasi 10 ribu sertifikat tanah pada program PTSL.

"Jadi untuk diketahui, untuk locus delicti-nya kita fokus pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Itu di program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tetapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya lagi kita akan lakukan pengembangan," imbuhnya.

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |