Polda Riau Sita Aset Bandar, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba Hulu ke Hilir

3 hours ago 4

Pekanbaru -

Polda Riau menyita aset belasan miliar rupiah dari bandar narkoba berinisial MR alias Abeng. Polda Riau menegaskan penyitaan aset ini merupakan komitmen pemberantasan narkoba dari hulu sampai hilir.

"Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba. Prestasi ini menunjukkan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari segala bentuk kejahatan narkoba," ujar Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (11/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total aset yang disita dalam kasus pencucian uang bandar narkoba Abeng senilai Rp 15,2 miliar. Brigjen Jossy menegaskan akan menindak tegas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau.

"Terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas," tuturnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto turut menyampaikan penegakan hukum tindak pidana narkoba. Dia menyebut kasus narkoba merupakan extraordinary crime.

"Karena letak geografis wilayah kita yang bersebelahan dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura, maka pengungkapan tindak pidana menjadi salah satu perhatian serius kami dan utama di Polda Riau dan ini menjadi atensi dari Bapak Presiden," jelasnya.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menambahkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan terima kasih atas bantuan pengungkapan pencucian uang bandar narkoba di Riau.

"Saya sampaikan tambahan, Bapak Kapolda Riau menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait yang turut membantu pengungkapan kasus ini, khususnya dari PPATK, kemudian pihak bank yang sangat membantu penelusuran atau tracing aset dari Tersangka MR alias Abeng, termasuk dari BNN dan PLN," tuturnya.

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba

Kombes Putu menerangkan kasus TPPU ini terbongkar setelah dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial H alias Asen pada 25 Oktober 2025. Barang bukti yang ditemukan dari tangan H adalah 40,05 gram sabu, ekstasi 57,5 butir, dan Happy Five sebanyak 220 butir.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal usul narkoba dari tangan tersangka H. Akhirnya didapati narkoba yang diedarkan H didapat dari bandar narkoba berinisial MR alias Abeng.

"Tanggal 30 Oktober 2025 tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap MR alias Abeng di mana MR adalah bos atau bandar di atasnya H, di mana pemilik barang yang diperjualbelikan H adalah milik atau berasal dari MR," terangnya Putu.

Dia mengatakan MR sempat kabur ke negara tetangga. Namun akhirnya kembali ke Indonesia hingga akhirnyha ditangkap.

"Ternyata MR alias Abeng kembali ke Indonesia. Kemudian pada 30 Oktober 2025, Tersangka MR alias Abeng kami tangkap di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," jelasnya.

Putu menyampaikan hasil penjualan narkoba oleh MR ditampung di satu rekening atas nama S, yang merupakan istri MR. Hasil penyelidikan terhadap rekening S, ditemukan transaksi mencurigakan. Padahal, S dan MR sama-sama tidak memiliki pekerjaan.

"Kemudian tim melakukan tracing aset milik dari tersangka MR alias Abeng. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, dan pihak bank terkait. Dari kerja sama tersebut, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 11.344.376.099 (Rp 11,3 M), di mana uang tunai tersebut di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng," terangnya.

Polisi juga mengamankan 3 bidang tanah seluas 6 hektare berisikan pohon sawit. Kemudian kami juga mengamankan beberapa surat berharga seperti jual beli kapal hingga surat tanah SHM.

Hasil tracing yang dilakukan Polda Riau akan dilakukan juga penyitaan terhadap ruko bangunan dua lantai di Panipahan, tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam Deli Serdang, tanah berisi kebun sawit dengan luas 2.560 hektare, tanah dan satu rumah huni di Jalan Pembangunan dan 2 unit kendaraan.

"Estimasi aset di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar," jelas Putu.

(idn/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |