Walkot Jaktim Batal Banding, Ini Putusan Cabut PBG Lapangan Padel di Pulomas

4 hours ago 3
Jakarta -

Wali Kota Jakarta Timur (Walkot Jaktim) Munjirin mencabut banding atas putusan yang memerintahkan pencabutan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) salah satu lapangan padel di Pulomas. Bagaimana putusan lengkap pencabutan PBG itu?

Dikutip dari situs SIPP PTUN Jakarta, Selasa (24/2/2026), gugatan tersebut bernomor 214/G/2025/PTUN.JKT. Penggugat ialah Nelson Laurens sementara tergugatnya ialah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq Plt Kepala Unit Pengelola Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jaktim.

Selain itu, ada pihak intervensi yang bergabung dengan penggugat, yakni S Steven Kurniawan. Dalam permohonannya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat berupa:
- Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2703250008836 atas nama pelaku usaha S Steven Kurniawan, yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang diterbitkan tergugat berupa:
- Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2703250008836 atas nama pelaku usaha S Steven Kurniawan, yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025

4. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Putusan terhadap gugatan ini kemudian dibacakan pada 9 Desember 2025. Berikut putusan hakim:

Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik: S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik: S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta;

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 261.000.

Walkot Jaktim Kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut pada 15 Desember 2025. Belum ada putusan banding yang dimuat dalam situs SIPP PTUN DKI.

Walkot Cabut Banding

Munjirin menyatakan mencabut banding atas putusan PTUN Jakarta. Munjirin menjelaskan, sebelumnya, Pemkot Jaktim mengajukan banding karena menilai posisi wali kota tidak tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, setelah dilakukan rapat dan pembahasan internal, diputuskan banding tersebut akan dicabut.

"Putusan PTUN yang memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah wali kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel," kata Munjirin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

"Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi kita cabut bandingnya," sambungnya.

Gugatan ini sendiri dilakukan sejumlah warga di kawasan Pulomas, Jaktim, yang mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari sebuah lapangan padel yang berdiri di lingkungan perumahan mereka. Salah seorang warga bernama Mutia (45) mengatakan awalnya lahan tersebut merupakan dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi itu akan dibangun lapangan tenis pribadi.

"Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial," ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2).

(haf/imk)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |