Polisi Ungkap Menantu Pernah Rampok Rumah Lansia Sebelum Pembunuhan

5 hours ago 3

Kota Pekanbaru - Polda Riau menangkap menantu Anisa Florensa atau AF sebagai pelaku pembunuhan lansia, Dumaris Boru Sitio (60), di Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku ternyata tidak hanya beraksi sekali. Sebelum kejadian pembunuhan, mereka telah merampok di rumah korban di Kecamatan Rumbai tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menyampaikan hubungan antara AF dan korban. Menurut Hasyim, pelaku menikah dengan salah satu anak pertama korban, Arnol, pada 2022.

"Kemudian bertahan satu tahun, pada 2023 tersangka ini bukan cerai, tetapi meninggalkan rumah, kemudian pergi ke Medan," kata Hasyim, Minggu (3/5/2026).

Di Medan, pelaku AF bekerja sebagai kasir di salah satu tempat spa. Anak korban, Arnol, masih menafkahi pelaku dan tidak menceraikannya secara hukum.

"Menurut keterangan, anak korban masih memberikan nafkah, baik uang maupun komunikasi lainnya," katanya.

AF pun menjalin hubungan dengan salah satu pelaku bernama Selamet atau SL. Keduanya bahkan sudah merencanakan perampokan sejak enam bulan lalu.

"Apa hubungan SL dengan AF, itu adalah hubungan dekat dan sudah menikah siri. Kemudian, kurang lebih enam bulan lalu mereka datang ke Pekanbaru. Pertama menginap di Hotel Aloha di Jalan Riau, mereka menyusun rencana," kata Hasyim.

Aksi pertama berlangsung pada 8 April. Saat itu, mereka berdua datang ke rumah korban, namun hanya ada Arnol.

"Yang pertama itu pada tanggal 8 April. Mereka merampok dan mengambil uang Rp4 juta. Pada saat itu hanya ada Arnol. Mereka mengambil uang dan pergi ke Medan. Pada saat itu belum terpasang CCTV," katanya.

Setelah itu, kejadian kedua terjadi pada 29 April 2026. Pada kejadian tersebut, para pelaku mengambil perhiasan korban, uang, dan membunuh korban.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat pelaku pembunuhan lansia di Kota Pekanbaru, yakni AF, SL, E, dan L. Polisi menyampaikan AF tega membunuh karena sakit hati.

"Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta.

Selain itu, motif lainnya adalah pelaku ingin mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban," kata Muharman.

Polisi menyangkakan tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.

Tonton juga video "Menantu di Bengkulu Gelapkan Uang Mertua Rp 4,7 Miliar untuk Selingkuh"

(aik/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |