Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut indikasi perusahaan yang melakukan manipulasi harga (under invoicing) terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kejagung saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang pertama, saya jelaskan mengenai indikasi ada beberapa perusahaan ya, yang melakukan under-invoicing atau ekspor, dan ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sawit," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dia mengatakan saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan dan perhitungan kerugian negara bersama auditor di BPKP. Dia menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberi info ke Kejagung soal perusahaan yang melakukan under-invoicing sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang disampaikan Menkeu memang telah disampaikan ke kami. Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP," jelasnya.
Dia mengatakan Kejagung telah menerima nama perusahaan-perusahaan dari Purbaya. Namun, informasi tersebut masih dalam kajian penyidik Kejagung.
"Karena mereka sudah lama masuk ke tindak pidana korupsi seperti Duta Palma dan yang lain-lain. Sehingga ada penambahan ataupun ada penguatan dari informasi awal yang disampaikan oleh Pak Menkeu. Ini sedang berproses, berproses," ujarnya.
"Akan kami update nanti ke rekan-rekan jurnalis setelah pasti nanti apa yang terjadi modus spesifiknya di beberapa perusahaan yang sedang kami tangani terkait manipulasi manipulasi data ekspor. yang sering disebut di publik melakukan under-invoicing," tambahnya.
Febrie mengatakan akan menjelaskan kepada awak media terkait modus perusahaan yang disebut dan sebagainya, setelah mendapat angka pasti dari auditor BPKP. Saat ini Kejagung masih menunggu hasil dari BPKP.
"Dan kami akan sampaikan setelah ada angka pasti berapa kerugian negara yang dikeluarkan oleh ahli dari auditor BPKP atas modus yang masing-masing perusahaan lakukan. Tentunya kami juga terbatas untuk memberikan informasi modus tersebut karena masing-masing perusahaan kita ketahui dari laporan penyidik itu berbeda-beda. Ya, tapi itu sedang dalam proses penanganan perkara, dan kita tunggu nanti hasil dari BPKP," jelasnya.
Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Underinvoicing
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit.
"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5).
Angka kerugian negara yang beredar diperkirakan mencapai USD 84 juta atau Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700) akibat praktik tersebut. Purbaya menduga potensi kerugian bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait.
"(USD 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya.
"Kalau semua, iya (lebih dari USD 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya.
(dvp/jbr)

















































