Absen Hari Ini, KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Yaqut Pekan Depan

3 hours ago 4
Jakarta -

Sidang perdana praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji ditunda karena KPK tak hadir. KPK memastikan akan menghadiri sidang selanjutnya.

"Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK hari ini tak hadir karena ada sejumlah praperadilan lain yang harus dihadiri. Surat permohonan penundaan juga telah disampaikan.

"Jadi memang tim paralel semuanya turun gunung hari ini mengikuti empat sidang praperadilan ya," sebutnya.

KPK menegaskan seluruh mekanisme dalam pengusutan perkara ini sudah dipenuhi. Fakta-faktanya secara jelas akan diungkap dalam persidangan.

Budi juga menjelaskan bersama BPK telah ke Arab Saudi dan mendapatkan fakta bahwa fasilitas ibadah haji di sana sangat bagus. Sehingga dalih Yaqut atas pembagian kuota menjadi 50-50 dalam kasus ini menjadi tidak pas.

"Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan (pembagian 50-50) itu tidak pas gitu ya," ucapnya.

KPK juga memastikan tetap bisa menahan Yaqut di tengah proses praperadilan. Sebab, proses praperadilan tidak mengganggu proses perkaranya.

"Ya kan tidak mengganggu proses ya. Terbukti dengan hari ini kan juga ada pemanggilan saksi untuk perkara tersebut. Ya bisa (menahan)," tuturnya.

Diketahui, sidang praperadilan Yaqut yang dijadwalkan hari ini ditunda karena KPK tak hadir. Sidang diundur tanggal 3 Maret.

Gus Yaqut pun menjelaskan pembelaannya terkait kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai tersangka KPK. Ia mengatakan kasus yang dihadapi sebagai pelajaran bagi setiap pemimpin.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut mengatakan pemimpin tak boleh takut mengambil kebijakan. Ia menyebut Indonesia adalah bangsa yang berani.

"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini, takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya.

Ia lantas menjelaskan alasan membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50 persen dan 50 persen antara kuota haji khusus dan reguler. Yaqut menyebut pembagian kuota itu bagian dari menjaga keselamatan jiwa jemaah.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata dia.

"Dan berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU," sambungnya.

(ial/fca)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |