Kongres Advokat Minta Polisi Usut Matel Penusuk Pengacara di Tangerang

5 hours ago 3

Tangerang -

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengecam keras aksi penusukan terhadap seorang advokat oleh sekelompok orang yang diduga debt collector atau mata elang (matel) di Kelapa Dua, Tangerang. KAI mendesak polisi mengusut para pelaku tersebut.

Presidium DPP KAI yang juga Korwil KAI Wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta Aldwin Rahadian mengatakan bahwa korban bernama Bastian Sori merupakan anggota sekaligus pengurus DPD KAI Provinsi Banten.

"Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran dalam memberikan perhatian kepada korban dan menangani peristiwa ini secara serius. Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," ujar Aldwin Rahadian, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldwin mengatakan tindakan penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector dari sebuah leasing tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

"Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius. Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya adalah serangan terhadap profesi advokat sekaligus ancaman terhadap supremasi hukum," imbuh dia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana yang berat.

"Bahkan, apabila dilakukan di pekarangan rumah korban, ancaman pidananya dapat diperberat," ucqpnya.

Aldwin Rahadian juga mengingatkan bahwa regulasi OJK secara tegas melarang praktik penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan pembiayaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, di samping potensi gugatan perdata dan pidana.

Polisi Selidiki

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya aksi penusukan tersebut oleh sekelompok debt collector yang terjadi.

"Benar, adanya kejadian sekelompok penagih utang yang menganiaya di Kelapa Dua," ucap Boy, dilansir Antara, Selasa (23/2).

Boy menyampaikan tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa beberapa saksi guna melakukan penindakan terhadap kelompok debt collector yang melakukan penusukan tersebut.

"Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan," katanya.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |