Wakil Presiden RI ke-13, Ma'ruf Amin, menanggapi tarif resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berdampak terhadap aturan produk halal. Ma'ruf Amin meminta pemerintah mengantisipasi produk halal di dalam negeri agar tidak tergerus dengan produk impor.
"Ya saya kira, tentu saja karena ini kebijakan pemerintah ya, maka kita harus mengantisipasi ya, untuk produk-produk halal kita itu. Dan kita jangan hanya terfokus pada satu negara," kata Ma'ruf Amin seusai 'Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia' di Menara Mega, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Ma'ruf Amin berharap kerja sama ekspor RI tak hanya berfokus ke satu negara. Dengan demikian, kebijakan sepihak dari negara lain tak terlalu berdampak besar ke RI lantaran memiliki target pasar yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kita harus, ekspor kita harus lebih diperluas ke negara-negara terutama di negara-negara muslim atau negara-negara yang penduduk muslimnya itu cukup besar, walaupun bukan negara muslim," kata Ma'ruf Amin.
"Dan itu pasarnya cukup besar saya kira. Jadi, jangan yang tradisional. Pasar kita harus kita membangun pasar-pasar baru di dunia ini sehingga andai kata nanti kebijakan ini ada dampaknya, itu pun juga bisa diimbangi dengan karena ada pasar baru yang kita buka," sambungnya.
Ia pun menanggapi pelabelan produk halal di AS yang bisa diakui keabsahannya di RI. Menurut Ma'ruf, hal itu sudah diterapkan, ia mencontohkan lembaga sertifikasi halal Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) yang diakui secara internasional, termasuk oleh BPJH Indonesia.
"Di sana ada lembaga sertifikat halal yang di-endorse oleh kita, dulu oleh Majelis Ulama. Itu semacam apa namanya, ada beberapa, ada lima, IFANCA salah satunya, ada lima," kata Ma'ruf.
"Nah sepanjang itu yang memberi sertifikat halal itu lembaga yang memperoleh endorsement dari kita, itu nggak ada masalah," tambahnya.
BPJH Tegaskan Produk AS Wajib Bersertifikat Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Tanah Air. BPJH menegaskan produk AS yang masuk harus memenuhi ketentuan.
"Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan pencantuman label halal sesuai regulasi," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ditegaskan bahwa tidak benar jika produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
Adapun produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah melakukan kerja sama dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc/Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
Kelima lembaga tersebut telah melalui proses asesmen dan evaluasi sesuai dengan ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan sistem jaminan halal.
"Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan konsumen muslim tetap terjaga," lanjut Haikal Hasan.
Lihat juga Video: Indonesia Hadapi Kisruh Kebijakan Tarif Dagang AS
(dwr/maa)

















































