Komisi III DPR Sesalkan Jaksa Tersangkakan Guru Honorer Rangkap Jabatan

3 hours ago 3

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Habiburokhman mengaku menyesalkan langkah penetapan tersangka tersebut.

"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

"Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru, yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam kasus tersebut, dapat dipahami jika MMH tak menyadari adanya larangan rangkap jabatan. Sebab itu, dia menilai pendekatan pidana kurang tepat.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," katanya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati (kedua kiri), Anggota Komisi III Rikwanto (kiri), dan Nazaruddin Dek Gam (kanan), menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Agung Pambudhy/detikcom)

Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa paradigma dalam KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

"Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif, dan restoratif," tuturnya.

Sebelumnya, seorang guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu.

Dilansir detikJatim, Selasa (24/2/2026), penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar Misbahul tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis (12/2).

(amw/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |