Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemprov Banten digugat secara perdata oleh masyarakat. Materi gugatan itu perihal kondisi jalan rusak yang ada di Kabupaten Pandeglang.
"Iya bener (digugat), baru masuk hari ini diregister," kata juru bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Zulkarnain mengatakan selanjutnya para pihak yang tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan. Dalam sidang perdata, menurutnya, para tergugat bisa menggunakan kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama, sedangkan terkait yang akan Hadir di persidangan prinsipnya dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, ada empat pihak yang tertulis dalam gugatan. Pertama Gubernur Banten, DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, dan Dinas Perhubungan Pandeglang.
Gugatan tersebut dilayangkan buntut kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Khairi setelah terjatuh dari motor yang dikendarai oleh Al Amin. Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari lalu.
Kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, mengatakan Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang harus bertanggung jawab terkait kondisi jalan rusak. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah punya peran dalam memberikan pelayanan kenyamanan kepada pengguna jalan.
"Jadi yang harusnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang selaku pejabat penyelenggara jalan raya Labuan-Pandeglang," katanya.
"Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan, tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan," tambahnya.
Elang mengatakan gugatan itu diajukan karena telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Menurutnya, kerugian imateriil mencapai Rp 1 miliar.
"Gugatan perdata diajukan, kerugian materiil dan imateriil. Materinya kurang lebih Rp 20 juta, imateriilnya Rp 1 miliar," ucapnya.
(fca/fca)

















































