PN Jakpus Hukum Hary Tanoe-MNC Bayar Rp 531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka

3 hours ago 3

Jakarta -

Bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar atau total Rp 531,5 miliar. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim terkait gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Putusan gugatan ini diketok pada Rabu (22/4/2026). Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan pihak Penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku Tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II. Lalu, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II.

"Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Sunoto mengatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding membayar ganti rugi Rp 50 miliar.

Berikut amar lengkap putusan gugatan ini:

1.⁠ ⁠Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat

2.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas

3.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000

4.⁠ ⁠Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan

5.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000

6.⁠ ⁠Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Sunoto mengatakan majelis hakim menyatakan transaksi tanggal 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga bukan jual beli. Hakim berpendapat para tergugat yang merupakan pihak yang menginisiasi transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan, telah mengetahui jika NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan.

"Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli. Majelis menilai Para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988," ujar Sunoto.

"Sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sunoto mengatakan majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil yakni doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Hary Tanoe selaku Tergugat I.

"Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi," ujarnya.

Sunoto mengatakan terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2% per bulan, majelis hakim tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, serta menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Sunoto mengatakan tuntutan uang paksa dan tuntutan putusan serta-merta ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

Sunoto mengatakan putusan ini belum bersifat final dan pihak yang tidak menerima berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. Dia mengatakan majelis hakim memutus perkara ini dengan independen.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

(mib/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |