Jakarta -
Kasus sejumlah kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun ini tengah menjadi sorotan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyinggung soal perlunya undang-undang (UU) yang mengatur pembiayaan kampanye politik.
Hal itu dikatakan Tito setelah melakukan rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Tito awalnya menjelaskan biaya politik tinggi menjadi salah satu akar masalah banyak kepala daerah terjaring OTT KPK.
"Calon-calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kemudian untuk kampanye, untuk apa pembeli alat peraga, mobilisasi segala macam yang mungkin cukup tinggi dan itu menjadi beban bagi mereka. Mungkin juga ada yang pinjam kita nggak tahu," jelas Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan setelah itu mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan yang ada, take-home pay yang ada mungkin nggak bisa menutupi dari pengeluaran yang sudah ada. Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu," sambungnya.
Tito kemudian berbicara mengenai aturan pembiayaan politik. Dia menyebut aturan itu saat ini masih belum tertuang dalam UU.
"Aturannya dibuat oleh KPU kalau saya tidak salah peraturan KPU ya dan kemudian itu kalau ada pelanggaran berarti dia masih masuk dalam pelanggaran-pelanggaran aturan pemilu yang bisa ditangani oleh Bawaslu sehingga yang bersangkutan bisa digugurkan dan lain-lain," kata Tito.
Tito menilai perlunya pembuatan UU yang mengatur biaya kampanye calon kepala daerah. Namun hal itu menjadi wewenang para pembuat UU.
"Nah, kemudian apakah biaya pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini di-urgen untuk diatur secara spesifik," katanya.
"Untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya, usaha misalnya badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secepat secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin pendapat saya perlu ya," sambung Tito.
Tito mengatakan pihaknya menyerahkan wacana pengaturan biaya kampanye itu kepada pihak legislatif. Dia juga enggan berspekulasi mengenai perlunya mengubah sistem pemilu dalam memperbaiki demokrasi di Indonesia.
"Nah, demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45," katanya.
Total ada 11 kepala daerah terjaring OTT KPK tahun ini. Kepala daerah terbaru yang tertangkap tangan ialah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/1).
Tonton juga video "Tito Luruskan Isu Warga Aceh Patungan Rp 1 Miliar Perbaiki Jembatan"
(ygs/ygs)


















































