IMC Usul Pengelolaan Perampasan Aset Tak Dikuasai 1 Lembaga

1 hour ago 1

Jakarta -

Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan agar kewenangan dalam proses perampasan dan pengelolaan aset tidak terpusat pada satu lembaga. IMC menegaskan usulan ini demi mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Masukan tersebut disampaikan perwakilan IMC Rainaldo Rajaguguk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rainaldo awalnya mengatakan setidaknya terdapat empat fungsi yang perlu dipisahkan dalam mekanisme perampasan aset.

"Pertama, fungsi APH itu menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengajukan tindakan terhadap aset," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengadilan ditempatkan sebagai institusi yang memberikan kontrol sekaligus menentukan perampasan aset. Lalu fungsi berikutnya adalah pengelolaan aset.

"Fungsi pengadilan, memberikan kontrol dan memutus perampasan," kata Rainaldo.

"Fungsi pengelolaan menyimpan, memelihara, menilai, memanfaatkan, dan menjual sesuai hukum," lanjut dia.

Fungsi terakhir berkaitan dengan pengawasan. Dia mengatakan harus ada komite yang menjalankan fungsi ini.

"Keempat, fungsi komite pengawas mengawasi dan mengelola, memastikan transparansi serta pertanggungjawaban," kata Rainaldo.

Rainaldo juga berharap agar jangan sampai perampasan aset dilakukan hanya oleh satu lembaga.

"Kami berharap jangan sampai pengelolaan hanya pada satu lembaga saja. Mereka yang menentukan nilai, mereka yang menguasai, mereka yang menjual, dan mereka yang mengawasi dirinya sendiri," tutur Rainaldo.

Dalam konteks yang lebih luas, Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung mengatakan negara memang harus memiliki kemampuan untuk mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Namun, besarnya kewenangan tersebut harus dibarengi pembatasan dan pengawasan.

"Untuk pencegahan abuse of power, negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum," kata Yeriko.

Yeriko juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset.

"Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian," ujarnya.

"Secara kewenangan, batasan batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol," lanjut Yeriko.

Selain pemisahan fungsi, IMC mengusulkan adanya komite pengawas pengelolaan aset yang independen.

Hendro Daniel Sidabutar dari IMC mengatakan pengawasan diperlukan sejak aset ditetapkan sebagai objek yang harus dikembalikan kepada negara.

"Kemudian, kita juga mengharapkan dalam hal pengelolaan nanti ke depan terkait perampasan aset, setidaknya ada komite pengawas pengelolaan aset yang independen," kata Hendro.

(maa/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |