Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara

2 hours ago 1
Jakarta -

Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap M Handika bin Jajat. Hakim menyatakan Handika terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri warga negara Pakistan, yang merupakan bosnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Handika bin Jajat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian amar putusan hakim dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Ratih Widayanti dengan anggota Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti pada 22 September 2026. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini disebut terjadi di Citeko, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026. Jaksa menyebut terdakwa merupakan pegawai di toko milik korban Mohammad Afzal.

Jaksa mengatakan terdakwa membawa senapan angin dan golok saat berangkat ke rumah korban pada pukul 15.30 WIB. Terdakwa disebut menyusup dari pintu belakang rumah korban.

Handika kemudian mencungkil pintu kamar dengan golok. Jaksa mengatakan terdakwa menemukan kunci mobil Pajero Sport serta perhiasan, tapi belum mengambilnya.

Terdakwa kemudian duduk bersantai di ruang tengah rumah korban. Pada pukul 19.00 WIB, korban tiba di rumah.

Handika yang mendengar pintu gerbang terbuka langsung bersembunyi di balik pintu kamar. Handika kemudian menyergap korban Afzal saat masuk ke kamar dan menebas leher korban dengan golok.

Istri Afzal, Fizza, kemudian berteriak melihat suaminya tersungkur dan mencoba melarikan diri. Namun terdakwa mengejar dan membacok korban secara membabi buta.

Terdakwa kemudian mengambil senapan angin dan menembak kedua korban di bagian kepala dan perut. Setelah itu, terdakwa pergi ke toko milik korban dengan menaiki Pajero Sport korban.

Terdakwa lalu mengambil BPKP dua mobil serta uang yang ada di toko. Jaksa mengatakan terdakwa kembali ke rumah korban pada 2 Maret 2026 pagi menggunakan ojek online.

Handika kemudian mengambil dua karung di garasi, lalu membungkus jasad korban. Setelah itu, terdakwa memasukkan mayat ke mobil GranMax milik korban. Mayat korban kemudian dibuang di lahan kosong di Padalarang, Bandung Barat.

Jaksa menyebut terdakwa memutilasi bagian tangan Afzal untuk membuka fitur sidik jari di ponsel korban. Setelah itu, terdakwa menguras isi rekening korban senilai Rp 16 juta.

Handika ditangkap pada 3 Maret 2026. Kapolres Bogor AKBP Wihka Ardilestanto mengatakan pelaku berdalih perbuatannya dilakukan karena dendam.

"Pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku, sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan," ujar Wikha dalam konferensi pers pada Kamis (5/3).

Tonton juga video "Detik-detik PMJ Tangkap Pembunuh Wanita di Hotel Tanah Abang!"

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |